Senin, 08 Maret 2010

Lembaga Keuangan

Lembaga Keuangan

Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.

Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).

1. Lembaga Keuangan Bank
Bank adalah mediasi antara debitur dan kreditur, Dengan kata lain, Bank dapat di artikan sebagai :

- suatu badan yang tugas utamanya menghimpun uang dari pihak ketiga

- suatu badan yang tugas utamanya sebagai perantara untuk menyalurkan penawaran dan permintaan kredit pada waktu yang ditentukan

- suatu badan yang usaha utamanya menciptakan kredit

- suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kredit, baik dengan alat-alat pembayarannya sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan memperedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral

A. Fungsi Pokok Bank Umum
- menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi.

- menciptakan uang melalui pembayaran kredit dan investasi.

- menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat.

- menyediakan jasa-jasa pengelolaan dana dan trust atau wali amanat kepada individu dan perusahaan.

- menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional.

- memberikan pelayanan peyimpanan untuk barang-barang berharga.

- menawarkan jasa-jasa keuangan lain misalnya kartu kredit, cek perjalanan, ATM, transfer dana, dan sebagainya.

Tugas dan Lapangan Usaha Bank

Menurut UU No. 14/1967 Pasal 1 tentang Pokok-pokok “Perbankan adalah : Lembaga keuangan yang usaha pokoknya mem-berikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu-lintas pem-bayaran dan peredaran uang “

LAPANGAN USAHA BANK UMUM :
1. Menghimpun Dana (Funding)
- Simpanan Giro (Demand Deposit) : merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Kepada setiap pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang dikenal dengan nama jasa giro. Besarnya jasa giro tergantung dari bank yang bersangkutan. Rekening giro biasa digunakan oleh para usahawan, baik untuk perorangan maupun perusahaannya. Bagi bank jasa giro merupakan dana murah karena bunga yang diberikan kepada nasabah relatif lebih rendah dari bunga simpanan lainnya.

- Simpanan Tabungan (Saving Deposit) : merupakan simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank. Penarikan tabungan dilakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kuitansi atau kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kepada pemegang rekening tabungan akan diberikan bunga tabungan yang merupakan jasa atas tabungannya. Sama seperti halnya dengan rekening giro, besarnya bunga tabungan tergantung dari bank yang bersangkutan. Dalam praktiknya bunga tabungan lebih besar dari jasa giro

- Simpanan Deposito (Time Deposit) : merupakan simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo). Penarikannyapun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut. Namun saat ini sudah ada bank yang memberikan fasilitas deposito yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. Dalam praktiknya jenis deposito terdiri dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call.

Menyalurkan Dana (Lending)
- Kredit Investasi, Yaitu merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal. Biasanya kredit jenis ini memiliki jangka waktu yang relatif panjang yaitu di atas 1(satu) tahun. Contoh jenis kredit ini adalah kredit untuk mem bangun pabrik atau membeh peralatan pabrik seperti mesin-mesin

- Kedit Modal Kerja, Merupakan kredit yang digunakan sebagai modal usaha. Biasanya kredit jenis ini berjangka waktu pendek yaitu tidak.lebih dari 1 (satu) tahun. Contoh kredit ini adalah untuk membeli bahan baku, membayar gaji karyawan dan modal kerja lainnya.

- Kredit Perdagangan, Merupakan kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperlancar atau memperluas atau memperbesar kegiatan perdagangannya. Contoh jenis-kredit ini adalah kredit untuk membeli barang dagangan yang diberikan kepada para suplier atau agen.

- Kredit Produktif, Merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal keda atau perdagangan. Dalam arti kredit ini diberikan untuk diusahakan kembali sehingga pengembalian kredit diharapkan dari hasil usaha yang dibiayai

- Kredit Konsumtif, merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi misalnya keperluan konsumsi, baik pangan, sandang maupun papan. Contoh jenis kredit ini adalah kredit perumahan, kredit kendaraan bermotor yang kesemuanya untuk dipakai sendiri.

- Kredit Profesi, merupakan kredit yang diberikan kepada para kalangan profesional seperti dosen, dokter atau pengacara

Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya (Services)
- Kiriman Uang (Transfer) merupakan jasa pengiriman uang lewat bank. Pengiriman uang dapat dilakukan pada bank yang sama atau bank yang berlainan. Pengiriman uang juga dapat dilakukan derigan tujuan dalam kota, luar kota atau luar negeri. Khusus untuk pengiriman uang keluar negeri harus melalui bank devisa. Kepada nasabah pengirim dikenakan biaya kirim yang besarnya tergantung dari bank yang bersangkutan. Pertimbangannya adalah nasabah bank yang bersangkutan (memiliki rekening di bank yang bersangkutan) atau bukan. Kemudian juga jarak pengiriman antar bank tersebut.

- Kliring (Clearing) merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam kota. Proses penagihan lewat kliring hanya memakan waktu 1 (satu) hari. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan

- Bank Notes merupakan jasa penukaran valuta asing. Dalam jual beli bank notes bank menggunakan kurs (nilai tukar rupiah dengan mata uang asing).

- Inkaso (Collection) merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi penagihan dan biasanya memakan waktu 1 (satu) minggu sampai 1 (satu) bulan. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan dengan pertimbangan jarak serta pertimbangan lainnya.
- Safe Deposit Box atau dikenal dengan istilah safe loket jasa pelayanan ini memberikan layanan penyewaan box atau kotak pengaman tempat menyimpan surat-surat berharga atau barang- barang berharga milik nasabah. Biasanya surat-surat atau barang-barang berharga yang disimpan di dalam box tersebut aman dari pencurian dan kebakaran. Kepada nasabah penyewa box dikenakan biaya sewa yang besarnya tergantung dari ukuran box serta jangka waktu penyewaan.

- Bank Draft merupakan wesel yang dikeluarkan oleh bank kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat diperjualbelikan apabila nasabah membutuhkannya

- Bank Card (Kartu kredit)atau lebih populer dengan sebutan kartu kredit atau juga uang plastik. Kartu ini dapat dibelanjakan di berbagaf tem pat perbelanjaan atau tempat-tempat hiburan. Kartu ini juga dapat digunakan untuk mengambil uang tunai di ATM-ATM yang tersebar diberbagai, tempat yang strategis. Kepada pemegang kartu kredit dikenakan biaya iuran tahunan yang besarnya tergantung dari bank yang mengeluarkan. Setiap pembelanjaan memiliki tenggang waktu pembayaran dan akan dikenakan bunga dari jumlah uang yang telah dibelanjakan jika melewati tenggang waktu yang telah ditetapkan.

- Bank Garansi merupakan jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha. Dengan jaminan bank ini si pengusaha memperoleh fasilitas untuk melaksanakan kegiatannya dengan pihak lain. Tentu sebelum jaminan bank dikeluarkan bank terlebih dulu mempelajari kredibilitas nasabahnya.

- Letter of Credit (L/C) merupakan surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importir yang digunakan untuk melakukan pembayaran atas transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan. Dalam transaksi ini terdapat berbagai macam jenis L/C, sehingga nasabah dapat meminta sesuai dengan kondisi yang diinginkannya.

- Cek Wisata (Travellers Cheque) merupakan cek perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau wisatawan. Cek Wisata dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran diberbagai tempat pembelanjaan atau hiburan seperti hotel, supermarket. Cek Wisata juga bisa digunakan sebagai hadiah kepada para relasinya.

- Menerima setoran-setoran. Dalam hal ini bank membantu nasabahnya dalam rangka menampung setoran dari berbagai tempat antara lain : Pembayaran pajak ; Pembayaran telepon ; Pembayaran air ; Pembayaran listrik ; Pembayaran uang kuliah

- Melayani pembayaran-pembayaran. Sama halnya seperti dalam hal menerima setoran, bank juga melakukan pembayaran seperti yang diperintahkan oleh nasa­bahnya antara lain : Membayar Gaji/Pensiun/honorarium ; Pembayaran deviden Pembayaran kupon; Pembayaran bonus/hadiah

a. Lapangan Usaha bank Tabungan
- menerima simpanan terutama dalam bentuk simpanan

- memperbungakan dana-dananya terutama dalam kertas berharga yang solid

- memberikan kredit yang pelaksanaannya menurut bimbingan BI. Jumlah kredit hanya boleh diberikan menurut ratio seluruh simpanan yang ditetapkan BI

- membiayai pembayaran berupa pinjaman KPR

b. Lapangan Usaha Bank Pembangunan

Bank Pembangunan Milik Negara
- menerima simpanan terutama dalam bentuk deposito

- mengadakan penyertaan modal dalam perusahaan dengan mengikuti syarat-syarat yang ditetapkan BI

- memberikan kredit jangka menengah dan panjang dibidang pembangunan

- diberi wewenang mempergunakan simpanan gironya untuk memberi kredit jangka pendek

- memberikan pinjaman-pinjaman untuk keperluan investasi

- mendapatkan pinjaman dari LN, baik yang berupa valas atau rupiah

- mengadakan pinjaman dalam negeri

- mengadakan kegiatan-kegiatan lain sesuai dengan tugasnya

Bank Pembangunan Daerah
- Pada umumnya sama dengan lapangan usaha bank pembangunan milik negara, akan tetapi lebih memfokuskan pada pembiayaan usaha-usaha didaerahnya masing-masing

c. Lapangan Usaha Bank Lainnya
1. Lapangan Usaha Bank Umum asing
- Tidak diperkenankan menerima uang tabungan

- Dapat memberikan kredit pada perdagangan internasional; bidang industri dan produksi ; bidang yang memungkinkan adanya PMA

2. Lapangan Usaha Bank Umum campuran
- Tidak diperkenankan menerima tabungan

- Dapat memberikan kredit pada : usaha-usaha dibidang perdagangan internasional; industri dan produksi ; bidang usaha yang memungkinkan adanya PMA ;warga dari negara asal bank umum asing yang bersangkutan

- Kegiatan bank umum campuran harus lebih diarahkan pada usaha-usaha besar

3. Lapangan Usaha Bank Perkreditan rakyat
- Menerima tabungan/simpanan

- Menerima simpanan dalam bentuk deposito dengan jangka waktu paling lama 3 bulan

- Tidak diperkenankan ikut dalam lalu-lintas giro, kerena BPR adalah bank yang tidak dapat menciptakan uang giral

- Memberikan kredit kepada pedagang-pedagang di pasar/penduduk desa.

- Tidak diperkenankan melakukan praktek penggadaian

Jasa Perbankan Lainnya :

- Wholesale banking atau corporate banking adalah kegiatan layanan bank kepada nasabah yang berskala besar. Untuk nasabah yang berskala besar (biasanya perusahaan-perusahaan besar) biasanya dibedakan dengan layanan kepada individu.

- Retail banking atau consumer banking adalah kegiatan layanan bank kepada nasabah berskala kecil dan menengah. ATM adalah salah satu contoh layanan bank kepada nasabah berskala kecil dan menengah,

- Private banking adalah kegiatan layanan bank kepada nasabah terkemuka dan orang-orang kaya yang lebih menyukai layanan secara khusus dari bank. Banyak orang-orang kaya lebih menyukai layanan khusus yang tidak sama dengan orang-orang lain.


B. Fungsi dan Peran bank sentral
Bank Sentral adalah bank yang merupakan pusat struktur moneter dari perbankan di negara yang bersangkutan dan yang melaksanakan (sejauh dapat dilaksanakan dan untuk kepentingan ekonomi nasional)

fungsi-fungsi bank Sentral sebagai berikut:

1. Memperlancar lalu lintas pembayaran
i. menciptakan uang kartal
ii. menyelenggarakan kliring antar bank umum.
2. Sebagai bankir, agen dan penasehat pemerintah. :
mengadministrasi dan mengelola hutang nasional
memberikan jasa pembayaran bunga atas hutang
memberikan saran dan informasi mengenai keadaan pasar uang dan modal
3. Bank Sentral sebagai bankir :
memelihara rekening pemerintah
memberikan pinjaman sementara
memberikan pinjaman khusus
melaksanakan transaksi yang menyangkut jual beli valuta asing (valas)
menerima pembayaran pajak
membantu pembayaran pemerintah dari pusat ke daerah,
membantu pengedaran surat berharga pemerintah
mengumpulkan dan menganalisis data ekonomi
4. Memelihara cadangan/cash reserve bank umum
5. Memelihara cadangan devisa negara :
a. internal reserve, untuk keperluan jumlah uang beredar
b. beksternal reserve, untuk alat pernbayaran internasional
6. Sebagai bankers bank dan lender of last resort
7. Mengawasi kredit
8. Mengawasi bank (bank supervision):
Prudential Supervision: pengawasan bank yang diarahkan agar individual bank dapat dijaga kelangsungan hidupnya sehingga kepentingan masyarakat dapat dilindungi
Monetary Supervision: menjaga nilai mata uang negara yang bersangkutan sehingga bank tersebut dapat menjadi penyangga kebijakan moneter maupun kebijakan ekonomi pemerintah lainnya.
2. Lembaga Keuangan Bukan Bank
1. Asuransi
Seperti kita ketahui salah satu cara penanggulangan risiko adalah dengan mengasuransikan suatu risiko kepada perusahaan asuransi. Cara ini dianggap sebagai metode yang paling penting dalam upaya menanggulangi risiko. Karenanya banyak orang yang berpendapat bahwa manajemen risiko sama dengan asuransi. Padahal keadaaan yang sebenarnya tidaklah demikian.

Asuransi artinya transaksi pertanggungan, yang melibatkan dua pihak, tertanggung dan penanggung. Dimana penanggung menjamin pihak tertanggung, bahwa ia akan mendapatkan penggantian terhadap suatu kerugian yang mungkin akan dideritanya, sebagai akibat dari suatu peristiwa yang semula belum tentu akan terjadi atau yang semula belum dapat ditentukan saat / kapan terjadinya. Sebagai kontraprestasinya si tertanggung di wajibkan membayar sejumlah uang kepada si penanggung, yang besarnya sekian prosen dari nilai pertanggungan, yang biasa disebut “premi”.

Ditinjau dari beberapa sudut, maka asuransi mempunyai tujuan dan teknik pemecahan yang bermacam-macam, antara lain:

Di tinjau dari segi ekonomi, maka :
Tujuannya : mengurangi ketidak pastian dari hasil usaha yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan dalam rangka memenuhi kebutuhan atau mencapai tujuan.

Tekniknya : dengan cara mengalihkan risiko pada pihak lain dan pihak lain mengkombinasikan sejumlah risiko yang cukup besar, sehingga dapat diperkirakan dengan lebih tepat besarnya kemungkinan terjadinya kerugian.

Di tinjau dari Hukum, maka :
Tujuannya : memindahkan risiko yang dihadapi oleh suatu obyek atau suatu kegiatan bisnis kepada pihak lain.

Tekniknya : melalui pembayaran premi oleh tertanggung kepada penanggung dalam kontrak ganti rugi (polis asuransi), maka risiko beralih kepada penanggung.

Dari segi Tata Niaga, maka :
Tujuannya : membagi risiko yang dihadapi kepada semua peserta program asuransi.

Tekniknya : memindahkan risiko dari individu / perusahaan ke lembaga keuangan yang bergerak dalam pengelolaan risiko (perusahaan asuransi), yang akan membagi risiko kepada seluruh peserta asuransi yang ditanganinya.

Dari segi Kemasyarakatan, maka :
Tujuannya : menanggung kerugian secara bersama-sama antar semua peserta program asuransi.

Tekniknya : semua anggota kelompok (kelompok anggota) program asuransi memberikan kontribusinya (berupa premi )untuk menyantuni kerugian yang diderita oleh seorang / beberapa orang anggotanya.

Dari segi Matematis, maka :
Tujuannya : meramalkan besarnya kemungkinan terjadinya risiko dan hasil ramalan itu dipakai dasar untuk membagi risiko kepada semua peserta (sekelompok peserta) program asuransi.

Teknisnya : menghitung besarnya kemungkinan berdasarkan teori kemungkinan (“Probability Theory”), yang dilakukan oleh aktuaris maupun oleh underwriter.

2. Pegadaian
Pengertian Gadai menurut Susilo (1999) adalah : Suatu hak yang diperoleh oleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai hutang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai hutang. Seorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi hutang apabila pihak yang berhutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada saat jatuh tempo. Pegadaian merupakan sebuah BUMN di Indonesia yang usaha intinya adalah bidang jasa penyaluran kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa gadai adalah suatu hak yang diperoleh oleh orang yang berpiutang atas suatu barang bergerak yang diserahkan oleh orang yang berhutang sebagai jaminan hutangnya dan barang tersebut dapat dijual (dileleng) oleh yang berpiutang bila yang berhutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada saat jatuh tempo. Sedangkan Perusahaan Umum Pegadaian adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berfungsi memberikan pembiayaan dalam, bentuk penyaluran dana kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai.

Tugas, Tujuan, dan fungsi pegadaian

Sebagai lembaga keuangan non bank milik pemerintahan yang berhak memberikan pinjaman kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai yang bertujuan agar masyarakat tidak dirugikan oleh lembaga keuangan non formal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat, maka pada dasarnya lembaga pegadaian (Perum Pegadaian) tersebut mempunyai tugas, tujuan serta fungsi-fungsi pokok sebagai berikut :

Tugas Pokok
Tugas pokok Pegadaian yaitu menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai dan usaha-usaha lain yang berhubungan dengan tujuan pegadaian atas dasar materi.

Tujuan Pokok
Sifat usaha pegadaian pada prinsipnya menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelola. Oleh karena itu, pegadaian pada dasarnya mempunyai tujuan-tujuan pokok sebagai berikut :

Turut melaksanakan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai
Mencegah praktek pegadaian gelap dan pinjaman tidak wajar.
Fungsi Pokok
mengelolah penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dengan cara mudah, cepat, aman, dan hemat.
Menciptakan dan mengembangkan usaha-usaha lain yang menguntungkan bagi pegadaian maupun masyarakat.
Mengelola keuangan, perlengkapan, kepegawaian. Pendidikan dan pelatihan.
Mengelola organisasi, tata kerja dan tata laksana pegadaian.
Melakukan penelitian dan pengembangan serta mengawasi pengelolaan pegadaian.
3. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi merupakan salah satu bentuk badan hukum yang sudah lama dikenal di Indonesia. Pelopor pengembangan perkoperasian di Indonesia adalah Bung Hatta. Koperasi merupakan suatu kumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan atau kepentingan bersama. Kelompok orang inilah yang akan menjadi anggota koperasi yang didirikannya pembentukan koperasi berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong khususnya untuk membentu para anggotanya yang memerlikan bantuan baik berbentuk barang ataupun pinjaman uang. Koperasi yang dapat di kategorikan sebagai lembaga pembiayaan adalah koperasi simpan pinjam.

koperasi simpan pinjam sebagai lembaga pembiayaan di karenakan usaha yang di jalankan oleh koperasi simpan pinjam adalah usaha pembiayaan yaitu menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya atau masyarakat umum. Hal itu tentunya sesuai pula dengan ciri-ciri dan definisi lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun atau menyalurkan alam menjalankan kegiatannya koperasi simpan pinjam memdana atau kedua-duanya.

Di pungut sejumlah uang dari setiap anggota koperasi. Uang yang dikumpulkan para anggota tersebut, kemudian dijadikan modal untuk dikelola oleh pengurus koperasi, dipinjamkan kembali bagi anggota yang membutuhkannya.

Selain lembaga-lembaga diatas, lembaga keuangan bukan bank juga dapat meliputi :

Lembaga Pembiayaan Pembangunan, dimaksudkan untuk memberikan pembiayaan dalam bentuk pinjaman jangka panjang dan menengah serta penyertaan saham pada perusahaan contohnya; PT Indonesia Development Finance Campany, PT Private Developmen Finance Company of Indonesia, PT Bahana Pembina USaha Indonesia dll
Lembaga Perantara Penerbitan dan Perdagangan Surat Berharga, bertindak sebagai penggerak, perantara ataupenanggung setiap pengeluaran dan penukaran saham, surat hutang, obligasi dan surat berharga lainnya ( lembaga penunjang pasar uang dan pasar modal ) seperti perusahaan efek. Penyedia jasa kliring transaksi bursa, Lembaga Penyimpan dan Penyelesaian transaksi efek, Reksa dana, Penitipan Efek, Biro transaksi Efek, Wali Amanat Obligasi dll
Lembaga dana Pensiunan, Lembaga/Dana Pensiun untuk memberikan kesejahteraan kepada pegawai di masa tua dengan cara memotong menerima pembayaran premi di masa productive nya untuk pembayaran/ benefit di masa tua/tidak productive nya. Dana yang dikelola dari peserta pension ini merupakan sumber pembiayaan investasi Jangka panjang yang dapat disalurkan ke pada lembaga keuangan lain seperti Deposito, Obligasi, Saham dan surat berharga maupun aset fisik berharga lain.